get app
inews
Aa Text
Read Next : Pangkostrad Pimpin Tanam 9.292 Pohon di Sulsel, Libatkan 2.021 Personel

Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Mulai Terungkap, 15 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 16 Desember 2024 | 22:03 WIB
header img
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak Ungkap Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Sindikat Uang Palsu (Upal) di UIN Alauddin Makassar mulai terungkap, Polisi sita mesin cetak dan 15 orang ditetapkan diduga sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

Hal itu dibenarkan dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa, dimana pihaknya mengakui sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap kasus sindikat uang palsu tersebut, yang melibatkan Oknum Pegawai UIN Alauddin Makassar.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, 9 orang tersangka telah dilakukan penahanan dan sisanya dalam perjalanan menuju Polres Gowa.

"Benar sudah ditingkatkan kepenyidikan, saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah dilakukan penahanan, sisa 5 tersangka dari perjalan mamuju, dan satu dari wajo. Mungkin masih ada pengembangan," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dari kampus UIN Alauddin Makassar, berupa 1 buah Mesin Cetak Uang Palsu dan uang palsu sebanyak Rp446.700.000.

"Ini berkat kerjasama Tim, yang melibatkan dari beberapa pihak, dengan itu kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari Kampus UIN Alauddin Makassar, diantaranya berupa sebuah mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu, dan uang palsu sebanyak empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah," ulas Kapolres Gowa.

Hingga sampai saat ini Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut