Takalar Tertibkan Aset, Eks Pasar Tala-tala Kembali jadi Milik Negara

TAKALAR, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil merebut kembali aset lahan eks Pasar Tala-tala di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, yang sempat dikuasai pihak ketiga selama hampir satu dekade.
Eksekusi lahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017.
Bertindak sebagai pendamping hukum adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar, yang mengawal jalannya proses secara ketat.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari upaya penertiban aset daerah, sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meskipun sempat terjadi protes kecil dari warga yang berada di sekitar lokasi, jalannya eksekusi berlangsung aman dan tertib berkat dukungan pengamanan gabungan dari Polres Takalar, TNI Kodim 1426, Satpol PP, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, yang hadir langsung dalam proses eksekusi bersama Kasi Datun Mona Lasisca menyatakan bahwa langkah ini menjadi contoh penting dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus melindungi kekayaan negara.
"Kehadiran JPN adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami hadir untuk memberi bantuan hukum kepada instansi pemerintah demi melindungi aset daerah dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," tegas Tenriawaru.
Tenriawaru yang sebentar lagi akan mengemban tugas baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Tengah, juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga yang mendukung kelancaran proses eksekusi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Takalar, TNI, Polres, Satpol PP, serta dukungan dari masyarakat Kecamatan Galesong. Kami harap ini menjadi awal dari komitmen serius Pemkab Takalar untuk menertibkan seluruh aset yang dikuasai secara tidak sah,” ujarnya.
Dia menambahkan, eksekusi ini bukan semata-mata menyelesaikan satu sengketa hukum, namun bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset demi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Abdul Kadir