Menelisik Anggaran Tim Lacak Gowa, Darimana dan Kemana Dana Tersebut!
SUNGGUMINASA, iNews.id - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, keberadaan Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (Lacak) Kabupaten Gowa justru menjadi sorotan publik, Selasa (27/1/2026).
Program yang diklaim sebagai instrumen percepatan pengentasan kemiskinan ini tercatat menyerap anggaran ratusan juta rupiah dari APBD, namun masih menyisakan pertanyaan mendasar, darimana dan kemana dana tersebut serta digunakan untuk apa?
Berdasarkan data yang dihimpun, Lacak Gowa telah merealisasikan anggaran sebesar Rp213,5 juta pada tahun 2025. Tak berhenti di situ, pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran Rp500 juta untuk tahun anggaran 2026. Seluruh dana tersebut berada di bawah Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Ketua Tim Lacak Gowa, Kaharuddin Daeng Muji, sebelumnya justru mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan keuangan dan bahkan menyebut belum mengetahui kepastian anggaran tahun 2026.
“Anggaran Rp500 juta yang dimaksud itu belum sampai ke kami. Untuk anggaran tahun 2026, kami belum tahu,” kata Daeng Muji melalui pesan singkat, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Hasrul Rajab, mengetahui dan membenarkan besaran anggaran tersebut serta pos penggunaannya.
“Sepengetahuan saya, anggaran Program Lacak tahun 2025 sebesar Rp213,5 juta dan tahun 2026 sebesar Rp500 juta, semuanya dialokasikan di Dinas Sosial,” ujar Hasrul.
Menurutnya, sekitar 80 persen anggaran digunakan untuk insentif 192 anggota Tim Lacak yang tersebar dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan.
Rinciannya, tujuh orang tim kabupaten menerima insentif Rp1 juta per bulan, 18 koordinator kecamatan Rp500 ribu per bulan, dan 167 Sahabat Lacak masing-masing Rp100 ribu per bulan.
“Sisanya sekitar 20 persen digunakan untuk kebutuhan operasional seperti perlengkapan, baju, biaya pengukuhan dan pembekalan, FGD, serta makan minum,” jelasnya.
HAR anonim Hasrul Rajab menilai secara nominal anggaran tersebut masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan beban kerja tim di lapangan. Namun, ia mengakui evaluasi efektivitas program dan pengawasan penggunaan anggaran belum dilakukan secara maksimal.
“Ke depan DPRD akan memperkuat evaluasi dan pengawasan, termasuk meminta laporan kinerja dan penggunaan anggaran secara lebih detail,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Arif Wicaksono menilai persoalan Tim Lacak Gowa tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas dan tata kelola. Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pembentukan tim seperti Lacak harus memiliki legal standing yang tegas, apakah melalui SK Bupati atau Peraturan Bupati. Ini penting karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dan pelibatan sumber daya manusia,” kata Arif.
Ia menambahkan, secara fungsi pengentasan kemiskinan sejatinya sudah menjadi tugas OPD teknis seperti Dinas Sosial dan dapat dilakukan melalui koordinasi lintas OPD, tanpa harus membentuk tim baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kalau alasan pembentukan tim karena keterbatasan SDM OPD, itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai justru memunculkan conflict of interest,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan bahwa di tengah kondisi fiskal daerah dan kebijakan efisiensi anggaran, pembentukan tim baru yang menyerap APBD harus dihitung secara matang.
“Kebijakan seperti ini berpotensi berbahaya jika tidak dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut ketahanan fiskal daerah dan efektivitas penggunaan APBD,” jelasnya.
Hingga kini, publik masih mempertanyakan status Tim Lacak, apakah sebagai tim ad hoc, unit kegiatan di bawah OPD, atau bentuk lain yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
Pertanyaan tersebut menguat seiring adanya pernyataan berbeda antara pejabat teknis Dinas Sosial dan Ketua Tim Lacak Gowa terkait pengelolaan anggaran.
Di tengah komitmen pemerintah terhadap transparansi dan efisiensi, anggaran Tim Lacak Gowa kini berada di persimpangan antara tujuan mulia pengentasan kemiskinan dan tuntutan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Editor : Abdul Kadir