Bappeda Gowa Akui Tim Lacak Kelompok Masyarakat, Dibiayai APBD Rp213,5 Juta
SUNGGUMINASA, iNews.id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, mengakui bahwa Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (Lacak) berstatus sebagai kelompok masyarakat, namun menerima pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp213,5 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Bappeda Gowa Sujjadan, saat dikonfirmasi terkait dasar penganggaran, mekanisme pembayaran, serta posisi Tim Lacak Gowa dalam dokumen perencanaan daerah.
Menurut Sujjadan, dasar hukum penganggaran Tim Lacak merujuk pada Keputusan Bupati Gowa Nomor 516/VII/2025 tentang Pembentukan Tim Pusat Layanan Cepat Atasi Kemiskinan Kabupaten Gowa tertanggal 18 Juli 2025.
“Di Keputusan Bupati tersebut secara tegas disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD,” ujar Sujjadan.
Ia menjelaskan, program penanganan kemiskinan yang menjadi dasar pembentukan Tim Lacak telah termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA–PPAS Kabupaten Gowa.
Meski demikian, Sujjadan menegaskan bahwa Tim Lacak bukanlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan kelompok swadaya masyarakat yang dikategorikan sebagai inovasi daerah berbasis kolaborasi lintas sektor.
“Tim Pusat Lacak merupakan kelompok swadaya masyarakat. Program ini dikembangkan sebagai inovasi daerah yang melibatkan unsur pemerintah dan non-pemerintah secara kolaboratif,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Sujjadan menyebut penyaluran dana dari APBD kepada Anggaran Tim Lacak telah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, khususnya Swakelola Tipe IV.
“Dalam Swakelola Tipe IV, kegiatan direncanakan oleh perangkat daerah dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang telah dikukuhkan pejabat berwenang. Tim Lacak memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Sujjadan juga mengakui bahwa pembayaran anggaran sebesar Rp213.500.000 dilakukan sekaligus pada Desember 2025, setelah ia menelusuri laporan pelaksanaan kegiatan APBD Dinas Sosial Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pembayaran tersebut dinilai sesuai dengan perjanjian swakelola dan telah melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Ia menambahkan, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk insentif, tetapi juga mencakup biaya operasional, perlengkapan lapangan, pengembangan aplikasi pendataan, hingga pelatihan dan pembekalan petugas.
Dalam pelaksanaannya, Tim Lacak melibatkan 192 personel yang melakukan pendataan di 167 desa dan kelurahan. Dari hasil pendataan melalui aplikasi SI LACAK, tercatat sekitar 1.015 keluarga miskin dan miskin ekstrem secara by name by address, dengan indikator mengacu pada standar Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jika dilihat dari beban kerja dan hasil yang dicapai, anggaran tersebut dinilai wajar,” pungkas Sujjadan.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Kabupaten Gowa, Andry Mauridtz, menegaskan legalitas keberadaan Tim Lacak sebagai kelompok masyarakat yang terdaftar resmi.
“Terdaftar ji, Lembaga Swadaya Masyarakat, penyampaian keberadaannya masuk di bulan September tahun lalu kalau ndak salah. Dan itu memang wajib melaporkan keberadaannya. Yang saya tau sudah ada regulasinya ini, ada SK Bupati,” kata Andry Mauridtz.
Sementara itu, Muji, Ketua Tim Lacak Gowa, Kaharuddin Daeng Muji menjelaskan posisi Tim Lacak yang bukan bagian pemerintahan, melainkan kelompok masyarakat yang mengelola program Layanan Cepat Atasi Kemiskinan.
“Lacak adalah kelompok masyarakat dalam mengelola Program Layanan Cepat Atasi Kemiskinan, diperkuat dengan SK Bupati tentang Pusat Layanan Cepat Atasi Kemiskinan Kabupaten Gowa,” kata Daeng Muji menjawab pertanyaan warga di sebuah grup WhatsApp.
Editor : Revin