Tanpa Hibah dan Tanpa Kontrak Terbuka: APBD Gowa Membiayai Tim Lacak
SUNGGUMINASA, iNews.id - Aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa sebesar Rp213,5 juta kepada Tim Pusat Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (Lacak) membuka bab baru soal transparansi pengelolaan keuangan publik, Selasa (3/2/2026).
Pemerintah daerah memastikan pendanaan tersebut tidak menggunakan skema hibah dan tidak disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa, menyatakan pembiayaan Tim Lacak Gowa dilakukan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Gowa Sujjadan.
“Penyaluran anggaran bagi Tim Pusat Lacak tidak melalui hibah. Mekanismenya Swakelola Tipe IV, sehingga tidak menggunakan NPHD,” kata Sujjadan saat dikonfirmasi iNews.id.
Dalam skema tersebut, kegiatan direncanakan oleh perangkat daerah, namun pelaksanaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat.
Bappeda Gowa menegaskan Tim Lacak berstatus kelompok masyarakat yang dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Gowa Nomor 516/VII/2025 tentang Pembentukan Tim Pusat Layanan Cepat Atasi Kemiskinan.
“Tim Lacak bukan OPD, bukan lembaga, dan bukan yayasan. Statusnya kelompok masyarakat,” ujar Sujjadan.
Meski demikian, penggunaan skema swakelola ini menyisakan pertanyaan publik. Pasalnya, dana APBD yang mengalir ke kelompok masyarakat tersebut dibayarkan sekaligus pada akhir tahun anggaran, yakni Desember 2025, dengan nilai Rp213.500.000, dan mencakup pembayaran insentif, operasional, hingga dukungan aplikasi pendataan.
Sujjadan mengakui pembayaran tersebut dilakukan setelah kegiatan selesai dan dinilai sesuai dengan perjanjian swakelola yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
Namun, ketika ditanya soal keterbukaan dokumen kontrak atau perjanjian swakelola, Bappeda menyatakan dokumen tersebut tidak dapat diakses publik.
“Dokumen kontrak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Keputusan Sekda Gowa selaku Atasan PPID Nomor 35/IX/2023/Set/Hukum tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan,” sebut Sujjadan.
Pernyataan ini menempatkan Tim Lacak dalam posisi unik, dibiayai penuh oleh APBD, dijalankan oleh kelompok masyarakat, namun kontrak pelaksanaannya tertutup bagi publik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gowa, Andry Mauritz, menyebut keberadaan Tim Lacak telah tercatat secara administratif.
“Terdaftar ji sebagai lembaga swadaya masyarakat. Penyampaian keberadaannya itu sekitar September tahun lalu. Itu memang wajib melaporkan keberadaannya, dan ada regulasinya, termasuk SK Bupati,” ujar Andry.
Sementara itu, Ketua Tim Lacak Gowa, Kaharuddin Daeng Muji, menegaskan bahwa Lacak bukan bagian dari struktur pemerintahan, melainkan kelompok masyarakat yang menjalankan program pemerintah.
“Lacak adalah kelompok masyarakat dalam mengelola Program Layanan Cepat Atasi Kemiskinan, diperkuat dengan SK Bupati tentang Pusat Layanan Cepat Atasi Kemiskinan Kabupaten Gowa,” kata Muji saat menjawab pertanyaan warga di sebuah grup WhatsApp.
Dalam pelaksanaannya, Tim Lacak melibatkan 192 personel yang melakukan pendataan di 167 desa dan kelurahan. Pemerintah daerah menyebut sekitar 1.015 keluarga miskin dan miskin ekstrem berhasil didata secara by name by address melalui aplikasi SI LACAK, dengan indikator mengacu pada standar Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, skema pembiayaan kelompok masyarakat melalui Swakelola Tipe IV, tanpa NPHD, dengan kontrak yang dikecualikan dari akses publik, tetap menempatkan Program Lacak dalam ruang uji akuntabilitas. Terlebih, dokumen APBD sendiri merupakan dokumen publik yang secara hukum dapat diakses dan dipertanyakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk perjanjian swakelola, siapa penandatangan kontrak atas nama pemerintah, serta mekanisme pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan program Tim Lacak.
Editor : Revin