Desakan Pemekaran Provinsi Luwu Raya Memanas, Ini Respon Pemrov Sulsel.
Menanggapi orasi dukungan pemekaran yang disampaikan Bupati Luwu Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, Jufri menegaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, terlebih saat ini masih berlaku moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
“Apa masalahnya? Semua orang bebas berbicara di republik ini. Tapi kuncinya tetap di pemerintah pusat, karena moratorium pemekaran masih berlaku,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap daerah harus memenuhi syarat objektif jika ingin dimekarkan menjadi provinsi.
“Pertanyaannya, apakah sudah memenuhi syarat? Minimal jumlah kabupaten, kecamatan, dan ketentuan lainnya harus jelas,” katanya.
Menurut Jufri, orasi politik tidak dilarang selama berada dalam koridor hukum.
“Yang bermasalah itu kalau ingin lepas dari Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, kebijakan moratorium DOB telah diterapkan selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014–2024).
Meski demikian, pada 2022, pemerintah memberikan pengecualian dengan membentuk empat DOB di Tanah Papua atas pertimbangan politik dan keamanan.
Data Kementerian Dalam Negeri hingga April 2025 mencatat 341 daerah mengajukan pemekaran. Enam di antaranya meminta status daerah istimewa, dan lima lainnya mengusulkan otonomi khusus.
Sementara itu, DPR RI menerima lebih dari 370 usulan DOB hingga akhir September 2025, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda (Fraksi NasDem).
Rifqinizamy mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar DOB tidak menjadi beban baru APBN dan mampu memberikan pelayanan publik yang efektif.
Peneliti BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menilai pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang terbentuk pada periode 1999–2014 sebelum menyetujui pemekaran baru.
Hasil kajian BRIN menunjukkan, dari 223 DOB (8 provinsi, 34 kota, dan 181 kabupaten), hanya enam provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, namun tetap lemah secara fiskal.
Bahkan, Maluku Utara dan Papua Barat menjadi contoh ekstrem dengan pertumbuhan ekonomi rendah meski telah berdiri lebih dari dua dekade.
Mardyanto menyebut, daerah yang dinilai tidak sehat selama lima tahun sejak pembentukan, berpotensi digabung kembali.
Apa Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru?
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015 serta PP Nomor 78 Tahun 2007, pembentukan DOB harus memenuhi tiga syarat utama, yakni:
1. Persyaratan Dasar Kewilayahan
Meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah yang jelas, cakupan minimal wilayah (5 kabupaten/kota untuk provinsi), serta usia minimal daerah.
2. Persyaratan Kapasitas Daerah
Mencakup aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3. Persyaratan Administratif dan Fisik Kewilayahan
Berupa persetujuan DPRD dan kepala daerah terkait, penetapan lokasi ibu kota, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
Editor : Abdul Kadir