Aksi Jilid 2 di Gowa Memanas, Massa Desak DPRD Bentuk Pansus dan Cari Bukti
SUNGGUMINASA, iNews.id - Aksi demonstrasi jilid II yang digelar ratusan massa dari Aliansi Poros Pemuda Berlawan (Pormula) di depan Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali memanas, Kamis (7/5/2026).
Massa aksi yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat memblokade jalan sambil membakar ban bekas. Dalam orasinya, mereka menyoroti sejumlah polemik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, mulai dari pencabutan beasiswa atas nama Risqilah hingga isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa.
Para demonstran mendesak DPRD Gowa tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas melalui hak interpelasi hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“DPRD Gowa tidak boleh pasif sebagai representasi rakyat. DPRD punya kewajiban moral dan politik untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Jenderal Lapangan aksi, Ishaq.
Di lokasi aksi, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Boikot DPRD Gowa: Segera Bentuk Pansus Terkait Perbuatan Tercela Bupati Gowa dan Dugaan Tindak Pidana KKN.”
Situasi sempat memanas saat sejumlah demonstran masuk ke gedung DPRD Gowa untuk menemui anggota dewan. Mereka meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka guna membahas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi), Ahmad Ando, menilai DPRD harus segera membentuk pansus agar polemik yang berkembang tidak terus memicu spekulasi publik.
“Kami hadir untuk memperbaiki citra Kabupaten Gowa. DPRD harus transparan, segera lakukan RDP dan bentuk pansus terkait dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama Bupati Gowa,” ujarnya.
Perwakilan LSM Inakor, Aswar, juga mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret dan tidak hanya memberikan janji.
“Kami tidak mau lagi mendengar kata ‘akan’. DPRD harus segera membentuk pansus dan mencari bukti terkait isu yang berkembang di masyarakat,” kata Aswar.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya juga ditempuh melalui jalur hukum agar tidak terus memecah masyarakat menjadi kelompok pro dan kontra terhadap bupati.
“Kalau memang isu ini tidak benar, bupati juga harus mengambil langkah hukum. DPRD harus mencari bukti-bukti agar semuanya jelas,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memastikan pimpinan DPRD telah memutuskan untuk menggelar RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Dg Lewa, menyebut RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026). Dari hasil RDP tersebut, DPRD disebut akan mendorong pembentukan hak angket sebagai pintu pembentukan pansus.
“Hari Senin depan segera kita lakukan RDP. Dari hasil RDP itu nantinya akan terbentuk hak angket sekitar 10 orang, dan hak angket inilah yang akan membentuk pansus,” jelas Abdul Razak.
Editor : Revin