Mantan Camat Tompobulu Lepas dari Tuntutan Korupsi Dana Desa, Kejari Bantaeng Tempuh Upaya Hukum
BANTAENG, iNews.id - Mantan Camat Tompobulu, Andi Zaenal, diputus lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 7 Mei 2026 lalu. Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Plt sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang.
Penasihat hukum terdakwa, Wiskawandi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap kliennya memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum adanya hasil audit resmi terkait penggunaan Dana Desa dan ADD.
Sebelumnya, Andi Zaenal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp635.852.003. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan Andi Zaenal lepas dari seluruh tuntutan jaksa.
Kasi Intel Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Meski demikian, Kejari Bantaeng masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
“Bukan bebas, tapi lepas atau onslag kalau dalam bahasa hukumnya. Kami menghormati putusan majelis hakim. JPU sudah membuat laporan hasil putusan ke Kejaksaan Tinggi, jadi kami tinggal menunggu persetujuan untuk pengajuan upaya hukum,” ujar Akhmad Putra Dwi, Minggu (10/6/2026).
Editor: Revin