GOWA, iNewsGowa.id - Pasca viralnya video pengeroyokan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan 12 orang pelaku di Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu (16/01/2023).
Satuaan Reskrim Polres Gowa khususnya unit PPA belum melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kuasa hukum korban Sya'ban SH mengungkapkan jika kasus pengeroyakan terhadap kliennya R-A umur 16 tahun telah melapor ke Polres Gowa sejak dua pekan lalu, namun sampai hari ini, para pelaku masih berkeliaran, sehingga saya kecewa dengan proses hukum yang berlaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Jujur saya pribadi kecewa atas apa yang dilakukan pihak penyidik Unit PPA Polres Gowa, seharusnya kasus seperti ini cepat di respon dan ditangani sehingga para pelaku tidak leluasa melarikan diri," Ujarnya, kemarin, Kamis (2/2/2023) di Polres Gowa.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa Akp Burhan membenarkan adanya laporan polisi terkait pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, namun pihaknya belum melakukan penangkapan karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Iyaa, sudah ada laporan polisinya, namun kami belum menangkap para pelaku karena masih tahap lidik."Ujarnya lewat pesan singkat, Jum'at (3/2/2023).
Editor : Revin
Artikel Terkait