SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Rekonstruksi, tragedi Pembunuhan yang menewaskan seorang Petani bernama Mansyur Dg Seha (44) yang terjadi pada Seni 6 Maret 2023 di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Pembunuhan tersebut dilakukan sejumlah orang, telah ditetapkan 13 Pelaku sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Gowa, dimana 8 orang pelaku telah diamankan dan 5 orang pelaku masih buron (DPO).
Mengenai hal itu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa gelar adegan Rekonstruksi Pembunuhan yang dimana menghadirkan langsung 8 orang pelaku, sejumlah saksi yaitu anak dan istri dari Mansyur Dg Seha (korban) dan pemeran pengganti sebagai korban pembunuhan, pada hari Jum'at (9/6/2023) di Polres Gowa.
Dari hasil gelar Rekonstruksi, Pengacara atau kuasa hukum dari salah seorang tersangka, Wawan Nur Rewa mengatakan Kliennya hanya saksi biasa saja.
"Dari hasil gelar rekonstruksi hari ini di Polres Gowa, saya melihat disini klien saya hanya sebagai saksi biasa saja dan sedikit bimbang karena 5 orang DPO belum ditemukan dan hanya diperankan oleh pemeran pengganti, sehingga kami berharap kepada penyidik dan pihak kejaksaan membuka secara terang benderang terkait fenomena ini agar tidak menimbulkan rasa curiga terhadap dugaan-dugaan yang lain," tandas Wawan.
Ditambahkan oleh wawan, dari pihak korban mengatakan masih ada 5 orang pelaku pembunuhan yang masih buron (DPO) dan belum ditangkap.
"Dari pihak korban mengatakan ada 5 orang DPO dari kasus pembunuhan ini belum ditemukan, sehingga keluarga dari pihak korban meminta untuk dihadirkan dan segera ditangkap," tutupnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait