SK 3 Menteri, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha Menjadi 3 Hari

Palallo
Masjid Agung Syekh Yusuf, Gowa, Keputusan SK 3 Meneteri Cuti Bersama menjadi 3 Hari

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Rabu (21/6/2023), Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, pemerintah Republik Indonesia memutuskan Libur Hari Raya Idhul Adha 1444 H, menjadi tiga hari.

Keputusan tersebut tertuang dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Ditandatangani masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia.

Dalam SKB tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 sebagai perubahan atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya.

Sehingga libur akan terhitung sejak tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang yang sebelumnyapenetapan libur hari Raya Idul Adha yang ditetapkan dalam SKB hanya 1 hari, yakni pada 29 Juni 2023.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network