Menjaga Kesehatan Lansia Sama Artinya Menjaga Indonesia 

Vitrianda Hilba Siregar
Suatu negara dianggap sebagai masyarakat lanjut usia ketika jumlah penduduk usia lanjut, yang berumur lebih dari 60 tahun, mencapai lebih dari 10 persen dari total populasi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsGowa.id  -  Sejak dua tahun yang lalu, Indonesia telah masuk ke dalam kategori negara yang mengalami penuaan penduduk atau disebut sebagai masyarakat lanjut usia. Suatu negara dianggap sebagai masyarakat lanjut usia ketika jumlah penduduk usia lanjut, yang berumur lebih dari 60 tahun, mencapai lebih dari 10 persen dari total populasi.

Sensus Penduduk Indonesia tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia lanjut atau lanjut usia di Indonesia mencapai 9,78 persen dari total penduduk. Sepuluh tahun sebelumnya, persentase penduduk usia lanjut di Indonesia hanya mencapai 7,59 persen. Lonjakan sebesar 2,19 persen ini memiliki arti yang signifikan dalam menggambarkan demografi Indonesia.

Kenaikan jumlah penduduk usia lanjut ini beriringan dengan penurunan jumlah penduduk usia muda, yaitu usia 0-14 tahun. Pada bulan Oktober 2022, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meramalkan bahwa jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia diperkirakan akan mencapai 19,9 persen pada tahun 2045. Angka 19,9 persen ini setara dengan 63,3 juta jiwa.

Dengan persentase penduduk usia lanjut yang terus bertambah dari tahun ke tahun, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengelola populasi penduduknya. Populasi Indonesia yang didominasi oleh penduduk muda adalah bonus demografi yang harus dipersiapkan. Di sisi lain, peningkatan persentase penduduk usia lanjut di Indonesia harus ditangani dengan serius sebagai bentuk solidaritas antar-generasi.

Pertumbuhan jumlah penduduk usia lanjut harus diiringi dengan perhatian terhadap kualitas kesehatan mereka. Ini perlu diantisipasi karena penduduk yang menua cenderung mengalami penurunan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit. Sejalan dengan situasi ini, para lansia menerima perhatian khusus dalam Undang-undang Kesehatan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan bahwa hak atas perlindungan kesehatan lansia telah diatur dalam bagian khusus mengenai Kesehatan Lansia. Tujuan utama dari Kesehatan Lansia ini adalah menjaga agar mereka tetap sehat, memiliki kualitas hidup yang baik, dan tetap produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan, dimulai sejak usia 60 tahun ke atas.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network