Apa Itu Dana DIPA, Kenali Pengetahuan Fungsi dan Peruntukannya

Akbar
Kenali Pengetahuan Fungsi, Peruntukan dan Tujuan Anggaran Dana DIPA. Ilustrasi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada suatu tahun anggaran dimulai dengan, penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, Kamis (13/6/2024).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut selanjutnya disebut sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat.

Fungsi DIPA sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Dengan itu, DIPA diperuntukan sebagai fungsi alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah, yang meliputi;

1. Pro-growth, Pelaksanaan DIPA merupakan instrumen fiskal guna meningkatkan pertumbuhan melalui belanja pemerintah (belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja subsidi) dan mendorong meningkatnya investasi
swasta.

2. Pro-job, yaitu menggerakkan sektor riil untuk menciptakan lapangan kerja
melalui peningkatan belanja modal untuk infrastruktur.

3. Pro-poor, adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui program-program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) yang berpihak pada rakyat dengan cara menjaga kesinambungan program kesejahteraan rakyat (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat/PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Pemberian subsidi tepat sasaran.

4. Pro-environment adalah pembangunan nasional berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Adapun Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA disusun dengan tujuan sebagai berikut:

1. Mewujudkan pelaksanaan APBN yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

2. Memberikan pedoman (guidelines) kepada para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam penyusunan DIPA untuk keperluan pelaksanaan anggaran (budget execution) dan pertanggungjawaban anggaran (budget accountabilities).

3. Memberikan kejelasan tentang proses validasi dalam rangka pengesahan DIPA, yang bukan merupakan pengulangan dari penelaahan RKA-KL yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network