SUNGGUMINASA, iNews.id - Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa ke 38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila, didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Wawan Nur Rewa, terciduk mendatangi sejumlah Kantor Instansi Pemerintahan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Rabu (31/7/2024) siang.
Dari hasil pantauan, sejumlah kantor Instansi Pemerintahan yang didatanginya, ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Polres Gowa, dan Balai Pelestarian Kebudayaan.
Diketahui, adapun tujuan dari pada kedatangan maksud kunjungan Sombayya ri Gowa ke 38 ke kantor instansi tersebut, tidak lain membahas persoalan tentang pentingnya pelestarian kebudayaan dan keamanan Benda Pusaka Kerajaan Gowa.
Hal itu disampaikan oleh dari, PH Kerajaan Gowa Wawan Nur Rewa, usai mendampingi kliennya dalam melaksanakan kunjugannya tersebut.
Lebih lanjut, Wawan juga menyampaikan, kunjungan itu merupakan bagian dari perjuangan Andi Kumala Idjo demi untuk mengembalikan marwah kerajaan dan kepentingan keluarga besar kerajaan gowa.
"Pertemuan tadi itu, merupakan bagian dari perjuangan klien kami, selain demi keamanan benda pusaka dan mengembalikan marwah kerajaan, juga demi untuk kepentingan keluarga besar kerajaan gowa," ucap Wawan.
Diakhir Wawan berpesan, jika sekiranya nanti ada pihak atau oknum yang melakukan koordinasi dengan pihak tertentu atau melaksanakan kegiatan apapun itu dengan mengatasnamakan dari keluarga keraajaan tanpa sepengetahuannya, itu semua diluar dari pada tanggung jawab Raja Gowa.
"Kalau ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan keluarga besar kerajaan melakukan koordinasi dan kegiatan dalam bentuk apapun kepada pihak diluar sana, tindakan tersebut diluar tanggung jawab dari pada klien kami atau tidak diketahui," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa ke 38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila bergelar sebagai Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III.
Editor : Revin
Artikel Terkait