SUNGGUMINASA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa membutuhkan 1.186 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kebutuhan itu dilakukan sebagai pengawasan efektik di Pilkada Gowa November tahun 2024.
"Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa Muhtar Muiz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
Selaku PIC Perekrutan PTPS Muhtar Muis menyatakan telah membuka rekrutmen PTPS yang merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.
Dia menambahkan bahwa rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses inil. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu," jelasnya.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024 yang akan ditempatkan diberbagai daerah.
Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.
Adapun beberapa persyaratan penerimaan yakni, dipastikan bahwa pendaftar adalah Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon; tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Editor : Abdul
Artikel Terkait