Polres Gowa Tangkap Polisi Gadungan Peras Warga, Mengaku Reserse Narkoba

Akbar
Flair Afika Sugianto polisi gadungan yang peras warga mengaku reserse narkoba saat diamankan unit Resmob Polres Gowa. (Foto: Akbar/iNews.id)

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tim Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan terduga pelaku Polisi Gadungan, Selasa (8/4/2025). 

Flair Afika Sugianto (21) ditangkap bersama pasangannya berinisial M di Jalan Mangka Dg Bombong Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Senin 07 April 2025 malam.

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alvian mengungkap terduga pelaku Polisi gadungan ditangkap atas laporan korbannya. Pelaku menyamar menjadi anggota Kepolisian dari Resnarkoba Polres Gowa lalu memeras korbannya.

"Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai seorang anggota Polri yang telah mengamankan anak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang. Selanjutnya meminta uang kepada korban sebesar 8 juta rupiah agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ucap Alvian. 

Dia juga menjelaskan, pelaku ditangkap bersama pasangan yang sama-sama melakukan pemerasan. 

"Pelaku bersama pacarnya terakhir datangi korban meminta tambahan uang penyelesaian perkaranya," sebutnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan satu  unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stell pakaian PDL Polri beserta atributnya dan ⁠uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa, disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network