get app
inews
Aa Text
Read Next : Bos Skincare Makassar Tertipu Rp4,9 Miliar, Dijanjikan Lulus Akpol

Polisi Ringkus 5 Pelaku Tawuran di Jalan Abu Bakar Lambogo

Senin, 01 Mei 2023 | 08:45 WIB
header img
Aparat Polrestabes Makassar berhasil Menangkap 5 Pelaku Tawuran di Jalan Abu Bakar Lambogo - Foto Istimewa/Muh Nur Bone

Dirinya juga menyebut, dari lima orang yang diamankan tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangaka, dan dia lainnya berstatus saksi. Para pelaku merupakan biang kerok aksi tawuran yang terjadi di Jalan Abubakar Lambogo.

Para pelaku yang diamankan ialah AS (21), IA (20) dan MY (18). Salah satunya masih berusia anak di bawah umur. Sementara dua orang lain yang turut diamankan saat ini berstatus saksi. 

Mantan Kapolrestabes Palembang itu juga bilang, polisi juga turut menyita barang bukti kejahatan para pelaku. "Kalau saat ini barang bukti ada senjata tajamnya yang kita amankan," lanjut dia.

"Ini memang kalau kita telusuri dan evaluasi dari kejadian setelah salat id ini kemudian setelah itu berlangsung tiga kali kejadian tawuran di lokasi tersebut di Abubakar Lambogo penyebabnya karena itu," kata Ngajib.

Dari peristiwa tersebut, Kombes Mokhamad Ngajib berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam mengantisipasi terjadinya tawuran yang kerap terjadi di Kota Makassar. 

"Marilah kita sama-sama masyarakat seluruh kota Makassar berpartisipasi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tawuran. Kita kemarin mengungkap pabrik pembuatan busur. Inilah salah satu antisipasi jangan sampai terjadi tawuran kembali," tutur Akpol 1995 itu. 

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat tentunya apabila melihat sekelompok anak-anak yang berkumpul segera informasikan, segera untuk bubar karena yang wajar berkumpul yaitu jam 10 malam, anak-anak biar kembali ke rumah. dan apabila sudah di atas jam itu saya minta untuk dibubarkan dan kembali kerumah," harap Kombes Mokhamad Ngajib. 

Atas tindakan tersebut para tersangka di jerat pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Thamrin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut