Diberitakan sebelumnya, menurut sumber membeberkan jika setoran ke bidang Pemdes itu tak mampu dipertanggungjawabkan oleh pihak Desa, maka berpotensi dikembalikan ke Kas daerah.
"Kami kebingungan untuk membuatkan pertanggung jawaban dari kegiatan pelatihan itu, karena dana yang kami setor sebesar Rp15 juta itu belum dapat kami rinci, sehingga memungkinkan dana pelatihan itu dikembalikan," beber sejumlah pihak Desa di kantor Bupati Takalar, belum lama ini.
Sebagai gambaran awal, informasi kuat pelatihan itu telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Takalar, bahkan menurut sumber yang tak ingin diketahui menyebut bahwa kegiatan pelatihan tersebut telah menjadi temuan BPKP Sulsel.
"BPKP sendiri telah turun meminta klarifikasi kepihak hotel didampingi oleh tim audit Inspektorat Takalar dan berdasarkan keterangan pihak Hotel biaya yang digunakan untuk membayar sewa hotel hanya berkisar Rp30 juta," ungkap sumber.
Terpisah, Kepala Inspektorat Takalar, Drs H Yahe Rurung saat dikonfirmasi sekaitan hal tersebut belum dapat memberikan klarifikasi detail.
"Coba konfirmasi langsung tim audit kami yang turun kelapangan, soal adanya temuan pengembalian anggaran dari pelatihan itu kami belum dapat karena BPKP sendiri belum menyerahkan hasil hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022," ujar Drs H Yahe Rurung.
Editor : Revin