SUNGGUMINASA, iNews.id - Puluhan warga bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat, (Al-Mapera) Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor Nixin Beauty Studio, Jalan Dg Tata Lama, Kelurahan Mangasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Kamis (14/12/2023).
Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh dugaan praktik Penipuan Arisan Online Nixin yang merugikan beberapa membernya.
Konflik mencuat setelah beberapa anggota Member Arisan Online Nixin melaporkan keluhannya ke Al- Mapera adanya ketidak transparansi dalam pengelolaan dana arisan.
Pengunjuk rasa bergantian menyampaikan orasinya mendesak Owner NIXIN untuk segera melakukan transparansi terkait proses pengelolaan arisan online.
Fahim Jenderal lapangan mendesak Owner NIXIN untuk bertanggung jawab atas adanya dugaan nama fiktif yang di ikutkan arisan online.
"Kami mendesak owner NIXIN untuk mempertanggung jawabkan adanya anggaran notaris Get yang diduga penipuan," kata Fahim.
Dia juga menduga, adanya sindikat penipuan berbasis Online. "Segera bayarkan hak member. Tangkap dan adili Owner NIXIN dan sindikatnya yang diduga melakukan penipuan berbasis online dan tolak hitungan sepihak," ungkapnya.
Unjukrasa ini sendiri berakhir dengan kericuhan lantaran pihak arisan online menghadirkan puluhan warga tandingan yang memicu aksi kejar kejaran antara massa pengunjuk rasa dengan massa dari pihak arisan online.
Kericuhan berhasil diredam, setelah puluhan personel yang dikerahkan dari Polres Gowa dan Polrestabes Makassar melerai kedua kubu.
Sementara itu, Owner Nixin Nindih Hafiva Putri mengatakan aksi unras yang dilakukan adik adik mahasiswa dianggap keliru yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Memang ada beberapa member yang segaja ingin memperkeruh suasana dan jika terjadi kehancuran di Nixin maka kewajiban mereka untuk membayar arisan, di putihkan," kata Nindih kepada wartawan dilokasi.
Meski begitu, ia berjanji akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sudah beberapa kali dilakukan mediasi persoalan ini karena hanya bersifat perdata," tandasnya.
Editor : Revin