get app
inews
Aa Text
Read Next : OPINI : Tedong Pilkada

Dana Desa Panyangkalang Takalar Gagal Cair, Kinerja BPD Jadi Sorotan

Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:11 WIB
header img
Suasana Kantor Desa Panyangkalang, Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Ketua Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASI-PH), Fahmi Sofian menyayangkan sikap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang yang sampai hari ini enggan menandatangani dokumen penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2024 Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel, tanpa alasan yang jelas.

Menurut Fahmi, apa yang dilakukan Anggota BPD Panyangkalang itu telah menghambat proses pembangunan di Desa dan sangat merugikan masyarakat Desa Panyangkalang secara menyeluruh. Sebab, didalam dokumen APBDes tersebut begitu banyak kepentingan pembangunan yang harus direlisasikan oleh pemerintah Desa Panyangkalang sebagai upaya untuk mensejahterahkan masyarakat Desa, melalui percepatan pelayanan baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan.

“Seharusnya anggota BPD bisa memahami posisi dan kedudukannya serta tugas dan fungsinya, sekiranya ada konflik pribadi dengan kepala desa atau konflik dinamika politik lokal yang terjadi di desa setempat, anggota BPD harusnya dapat menempatkannya secara proporsional dan tidak memcampur adukkan ke dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Fahmi Sofian kepada iNews.id, Kamis (30/5/2024).

Diketahui, menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menyatakan bahwa beberapa fungsi dan tugas BPD adalah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala desa, termasuk peraturan desa tentang penetapan APBDes dan  menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

Mengamati dinamika pemerintahan yang terjadi di Desa Panyangkalang menurut Fahmi bahwa Anggoa BPD Desa Panyangkalang telah gagal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Sebab, sikap mereka yang tidak ingin menandatangani penetapan APBDes telah berakibat fatal dan merugikan kepentingan umum bahkan lebih dari pada itu, akibat ulah anggota BPD ini Pemerintah Kabupaten Takalar juga telah menerima teguran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebanyak dua kali akibat keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Panyangkalang.

“Kejadian ini juga berdampak terhadap proses pencairan Dana Desa lainnya untuk tahap II (kedua) di Takalar, karena syarat pencairan Dana Desa untuk tahap kedua bagi desa-desa lainnya yang telah cair tahap I (pertama) nya harus menunggu proses pencairan dana Desa Panyangkalang rampung,” tegas Fahmi Sofian.

Sementara ketua BPD Desa Panyangkalang, Mahmud Daeng Nombong membenarkan perihal anggota BPD Panyangkalan enggan menandatangai APBDes tersebut. Menurut Mahmud Daeng Nombong, ada regulasi Undang-undang yang tidak dijalankan oleh pihak Desa Panyangkalang yang mengakibatkan pihaknya enggan menandatangani APBDes tersebut.

“Ini APBDes tidak sesuai regulasi dengan tahapannya, artinya bukan kami serta merta menolak seperti itu tanpa ada alasan, karena ini kami punya alasan kuat, utamanya itu alasannya saya secara kelembagaan, artinya bukan pribadi. Setelah kami pelajari ini APBDes yang diajukan oleh Pemdes Panyangkalang ternyata banyak yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat,” bantah Mahmud Daeng Nombong saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut