Korupsi KORMI Makassar, Kejari: Status Mantan Sekda dan Anggota DPRD Bisa Saja Berubah

MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan satu orang tersangka dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar tahun 2023 lalu. Senin, (22/4/2025)
Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar melalui Kepala Seksi Intel Andi Alamsyah mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial J sebagai tersangka yang menjabat sebagai Bendahara.
"Tersangka berinisial J selaku Bendahara KORMI Makassar," singkat Andi Alamsyah kepada iNews.id melalui WhatsApp-nya.
Lebih dijelaskan Kasi Intel Kejari Makassar jika penyidik menemukan dua alat bukti kuat berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang sebelumnya ikut dimintai keterangannya di kantor Kejari Makassar. Bukti-bukti itu juga telah diakui oleh tersangka J untuk digunakan demi keperluan pribadinya.
"Sejauh ini, teman-teman penyidik menemukan dua alat bukti dari keterangan para saksi-saksi dan pengakuan tersangka sendiri mengarah ke Bendahara. Posisi singkatnya perkara itu tersangka J selaku Bendahara menggunakan dana hibah KORMI sebesar 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.
Andi Alamsyah kembali menceritakan kalau kasus ini terkuak saat Ketua KORMI (Mantan Sekda Makassar, Andi Ansar) menemukan adanya anggaran tanpa ada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berujung dilaporkan ke pihak Inspektorat.
"Hal ini kemudian terkuak ketika Ketua KORMI waktu itu menemukan bahwa terdapat anggaran Rp.1 Milliar lebih yang tidak ada pertanggungjawabannya kemudian dilaporkan ke Inspektorat Kota Makassar," terang Andi.
Setelah ditemukan adanya penyimpangan anggaran tersebut. Tersangka J yang ikut diperiksa oleh penyidik Kejari Makassar akhirnya mengaku jika anggaran sekira Rp.1 Milliar lebih itu ia gunakan demi kepentingan pribadinya dan tak mampu mengembalikan uang yang merugikan negara tersebut.
"Bendahara J mengakui bahwa dana tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan mengembalikan. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana tersebut sampai kemudian kami jadikan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar itu juga menegaskan soal dua orang yakni dr.Udin Malik (Anggota DPRD Makassar) dan Andi Ansar (Mantan Sekda) statusnya bisa berubah suatu saat jika ditemukan dua alat bukti yang cukup jika benar ikut merugikan uang negara dari hasil dana hibah tersebut.
"Tentu (bisa berubah) sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup semua pihak (dr.Udin dan Ansar) bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan dana KORMI akan diproses hukum," tutupnya.
Dilain tempat, iNews.id mengklarifikasi terkait kasus korupsi dari dana hibah di KORMI tersebut kepada dr.Udin Malik yang sekaligus sebagai Anggota DPRD Makassar dari Partai PDI Perjuangan. Anehnya, dr.Udin Malik terkesan sangat tertutup saat ditanya seperti apa hasil dari pemeriksaan sewaktu dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.
"Tabe, bisa melalui Pak Ketua (Ansar) dulu?. Tidak enak mendahului," kata dr.Udin kepada iNews.id lewat kontak WhatsApp miliknya.
Selain terkesan tertutup dan tak ingin mendahului Ketua KORMI. dr.Udin Malik pun berdalih jika dirinya tak ingin melewati batas kewenangan Ketua KORMI agar semua penjelasan melalui satu mulut saja.
"Saya tidak bisa beri komentar terkait itu (KORMI). Kita tanya mi Pak Ansar, biar 1 pintu infonya," jawab yang sama setelah berulang kali ditanya dengan pertanyaan yang berbeda-beda.
Untuk itu, iNews.id pun langsung mengirimkan sebuah pesan WhatsApp kepada mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Ansar yang dikatakan lebih berwenang menjawab seperti apa hasil pemeriksaannya bersama dr.Udin Malik saat kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar beberapa bulan lalu.
Alhasil, pertanyaan sehubungan dengan penetapan tersangka yang merupakan bekas Bendaharanya di KORMI Makassar itu lagi-lagi tak dijawab oleh Andi Ansar. Padahal, menurut keterangan Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah bahwa Andi Ansar-lah yang pertama kali menemukan kejanggalan adanya anggaran dana hibah sebesar Rp.1 Milliar lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan berakhir dilaporkan ke Inspektorat Makassar.
Editor : Asward