"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dihukum dengan penjara dan denda, tetapi juga dengan pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban," jelas Usman Kansong.
Sejalan dengan semangat untuk menjamin rasa keadilan dan perlindungan ini, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye untuk menerapkan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus berlanjut.
Diinginkan agar semua elemen masyarakat memahami hal ini dan ikut serta dalam mencegah tindakan kekerasan seksual. Selain itu, pemahaman yang baik tentang Undang-Undang TPKS juga memberikan panduan kepada masyarakat tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Optimisme dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual harus menjadi mimpi buruk yang tak pernah terwujud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta