DPO Pelaku Pencurian di SMKN 3 Gowa Berhasil Diringkus Polisi

Akbar
DPO Pelaku Pencuriann di SMKN 3 Gowa Berhasil Ditangkap Polisi. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 Wita, Tim Jatanras Polres Gowa berhasil meringkus dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (23/6/2024).

Penangkapan ini dilakukan di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah RS alias Rusdi (24), seorang buruh bangunan, yang beralamat di Jalan Dato Ripegentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

"Ya benar, tersangka berhasil kita amankan, tindak pidana yang dilakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret lalu, dari laporan saksi kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WITA, bertempat di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa," kata AKP bahtiar.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa AIPTU M Iskandar. Dikatakan pelaku menjadi buruan Polisi, setelah melakukan pencurian di SMKN 3 Gowa pada Jumat, 29 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 WITA.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu. Korban, Adnan (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp50 Juta.

Barang bukti yang ditemukan mencakup empat kamera (tiga merk Canon dan satu merk Sony), satu gurinda merk Machte, satu mesin las listrik, dua mesin bor listrik merk Makkita, dan satu mesin bor cas (impact).

Modus operandi pelaku adalah mencungkil pintu ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

Kronologi penangkapan dimulai dari serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan-laporan tersebut. Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit AIPTU M Iskandar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa Indah dan segera mengamankan pelaku RS.

Dalam interogasi, pelaku RS mengakui telah melakukan pencurian bersama Jusman, yang saat ini juga menjalani proses hukum. RS juga mengakui beberapa tindak pencurian lainnya di berbagai lokasi dengan total kerugian Rp 63.700.000.

Sebagai residivis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan tertangkapnya RS, diharapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network