Permohonan RJ diajukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci:
1. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dan tulang punggung keluarga.
2. Korban telah pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
3. Kedua belah pihak telah berdamai, dan korban secara resmi mengajukan permohonan RJ.
4. Hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka memperkuat semangat rekonsiliasi.
5. Masyarakat sekitar mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
6. Tersangka bukan residivis.
Editor : Revin
Artikel Terkait