BREAKING NEWS Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Berakhir Damai

Muh Yusuf Yahya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto iNews.id / Yusuf

Permohonan RJ diajukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci:

1. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dan tulang punggung keluarga.
2. Korban telah pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
3. Kedua belah pihak telah berdamai, dan korban secara resmi mengajukan permohonan RJ.
4. Hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka memperkuat semangat rekonsiliasi.
5. Masyarakat sekitar mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
6. Tersangka bukan residivis.
 



Editor : Revin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network