Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Korban telah memaafkan tersangka, dan seluruh unsur Perja 15 telah dipenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan Restorative Justice ini," ujar Agus Salim.
Ia pun menginstruksikan Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan memastikan tersangka dibebaskan tanpa penundaan. "Saya tekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait