BREAKING NEWS Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Berakhir Damai

Muh Yusuf Yahya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto iNews.id / Yusuf

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Korban telah memaafkan tersangka, dan seluruh unsur Perja 15 telah dipenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan Restorative Justice ini," ujar Agus Salim.

Ia pun menginstruksikan Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan memastikan tersangka dibebaskan tanpa penundaan. "Saya tekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.



Editor : Revin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network