get app
inews
Aa Text
Read Next : Kajati Sulsel: Setiap Orang yang Temui Tersangka Kasus Skincare Harus Izin JPU

BREAKING NEWS Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Berakhir Damai

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:11 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto iNews.id / Yusuf

Permohonan RJ diajukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci:

1. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dan tulang punggung keluarga.
2. Korban telah pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
3. Kedua belah pihak telah berdamai, dan korban secara resmi mengajukan permohonan RJ.
4. Hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka memperkuat semangat rekonsiliasi.
5. Masyarakat sekitar mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
6. Tersangka bukan residivis.
 

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut