MAKASSAR, iNewsGowa.id - Eksekusi sebuah rumah dan toko di jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta Banteng Kecamatan Mamajang kota Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar diwarnai kericuhan, Kamis (11/05/2023).
Massa tergugat Jamaluddin pemilik sertifikat hak milik berusaha menghalangi proses pembacaan eksekusi namun dihalau oleh aparat kepolisian hingga terlibat aksi saling dorong. Bahkan massa memblokade jalan dan membakar ban bekas hinggah mengakibatkan kemacetan panjang.
Kasus sengketa sebidang tanah dan tiga rumah toko antara penggugat Syamsuddin dan tergugat Jamaluddin ini, yang diduga merupakan ayah dan anak telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sejak tahun 2021 dan dimenangkan oleh pemohon sesuai putusan Mahkama Agung R.I/no/3343k/Pdt/2021.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait