Kuasa hukum tergugat Husain mengatakan, jika pihaknya merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diduga merugikan kliennya mdan dianggap pemohon ekskusi diduga tidak memiliki bukti¬ kepemilikan sah namun dapat dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Makassar
“Kami akan tetap mengawal upaya hukum yang berjalan di pengadilan kasasi agar hak kliennya dapat dikembalikan,” jelas Husain.
Sementara itu, petugas Pengadilan Negeri Makassar saat ditemui di lokasi eksekusi menolak untuk memberikan penjelasan.
“ Untuk Penjelasan terkait eksekusi lahan hari ini, sebaiknya ke Humas Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait