Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim SAR Yonkav 10 Makassar Temukan Rangkaian Pesawat dan Dokumen Identitas 3 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Lawan Moeldoko, Ni'matullah Pimpin Puluhan Kader Demokrat Geruduk PT TUN Makassar

Kamis, 06 April 2023 | 03:25 WIB
  • author Palallo
Lawan Moeldoko, Ni'matullah Pimpin Puluhan Kader Demokrat Geruduk PT TUN Makassar
Pengurus Partai Demokrat 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel - Foto Istimewa/Palallo

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Pengurus Partai Demokrat 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, di Jalan AP Pettarani, pada Rabu (5/4/2023).

Kedatangan puluhan kader Demokrat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Sulsel Ni'matullah.

Pihak PT Tun Makassar menerima surat berisi tentang ‘Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia’ yang diserahkan langsung oleh Ni'matullah.

Pada penyerahan surat tersebut, Ni'matullah mengatakan ini merupakan bentuk respon atas ajuan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) perihal hasil keputusan kasasi terkait hasil Kongres Luar Biasa.

"Ini sebagai upaya hukum yang legal.

Sebanyak 24 pengurus DPC hadir lengkap menyampaikan surat kepada ketua MA melalui PT TUN kepada Mahkamah Agung. Surat ini juga kita tembuskan kepada Presiden, juga tembuskan kepada Menko Polhukam,” jelas Ni’matullah.

Sementara itu Humas PT TUN Makassar, Andri Mosepa mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyerahkan surat tersebut ke Mahkamah Agung.

“Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami terima berkas laporan ini,” tutup Andri Mosepa.

Editor: Thamrin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut