TAKALAR, iNews.id -- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Takalar akan memeriksa Kepala Desa Laikang, Nursalim Daeng Lingka.
Yang rencananya dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan perahu fiber senilai Rp 783.600 juta rupiah oleh CV Lira di dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar tahun 2023, yang ditengarai tidak tepat sasaran.
Menurut Kanit Tipikor Polres Takalar Iptu Ahmad Saleh saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya belum memeriksa Kepala Desa Laikang Daeng Lingka, dengan alasan undangan pemanggilan baru dikirim hari ini.
"Belum, hari ini batal kami panggil yang bersangkutan, undangannya baru dikirim hari ini. Kemungkinan minggu depan diperiksa Kepla Desa Laikang itu," ujar Iptu Ahmad Saleh, saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (12/7/2024).
Ahmad Saleh Menambahkan, Kepala Desa Laikang dipanggil penyidik tipikor polres Takalar untuk mengetahui dan memastikan seperti apa keterlibatan dia terhadap pengadaan perahu Fiber tersebut.
"Karna kami tidak tahu pasti apa keterlibatannya, Makanya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, mudah-mudahan minggu depan sudah kejelasannya," tambah Ahmad Saleh.
Sementara Kepala Desa Laikang, Nursalim Daeng Lingka dionfirmasi via Telpon dan WhatshApp, hingga berita ini dimuat belum berhasil.
Terpisah, Wakil ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, meminta kepada penyidik tindak pidana korupsi Polres Takalar untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan perahu fiber di dinas DKP Takalar tahun 2023 itu.
Menurutnya Adi Nusaid, perlunya kasus ini diperiksa secara teliti dihadapan hukum, sebab ada dugaan kesalahan fatal pada pembagian bantuan 20 unit perahu fiber terhadap kelompok penerima bantuan.
"Karna adanya intervensi oknum, makanya pembagian perahu tersebut tidak tepat sasaran ke penerima mamfaat, buktinya, adalah ada kelompok nelayan yang merasa dirugikan sehingga ia mengadu ke dinas terkait dan juga melapor ke pihak penegak hukum, oleh karna itu kami mendukung penyidik untuk menelusuri kasus tersebut termasuk siapapun yang terlibat," tegas Adi Nusaid.
Editor : Abdul