get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanpa Hibah dan Tanpa Kontrak Terbuka: APBD Gowa Membiayai Tim Lacak

Efektivitas Tim Lacak Gowa Masih Bertumpu pada Klaim, Legalitas Dipersoalkan

Selasa, 27 Januari 2026 | 20:57 WIB
header img
Pemuda Aktivis Gowa Ahmad Ando Soroti Anggaran Tim Lacak yang Dinilai Tak Transparan dan Tak Masuk Akal. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Program Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (Lacak) Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian publik. Meski telah menyerap anggaran ratusan juta rupiah dari APBD, efektivitas program ini dinilai masih bertumpu pada klaim internal, sementara aspek legalitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaannya dipersoalkan.

Berdasarkan data anggaran, Tim Lacak memperoleh alokasi Rp213,5 juta pada tahun 2025 dan direncanakan kembali mendapat Rp500 juta pada tahun 2026 melalui Dinas Sosial Kabupaten Gowa.

Aktivis Gerak Misi, Ando, menilai hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan yang utuh dan terbuka terkait peruntukan anggaran Tim Lacak, terutama menyangkut indikator kinerja dan hasil yang terukur.

Sorotan publik menguat karena tidak ada penjelasan rinci soal output Tim Lacak, indikator keberhasilan, serta pembanding yang jelas dengan sistem pendataan fakir miskin yang selama ini sudah berjalan,” ujar Ando.

Ia juga menyoroti pernyataan yang saling melempar tanggung jawab antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial dan Ketua Tim Lacak terkait pengelolaan keuangan.

“Jika PPTK menyebut urusan anggaran ada di ketua atau bendahara, sementara ketua tim justru mengaku tidak mengetahui detail keuangan, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas uang rakyat ini?” tegasnya.

Menurut Ando, perubahan jumlah anggota Tim Lacak yang tidak pernah diumumkan secara terbuka juga menimbulkan pertanyaan serius soal perencanaan dan pengawasan anggaran.

Di lain pihak, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Rajab, menyatakan DPRD mengetahui struktur anggaran Tim Lacak yang dialokasikan melalui Dinas Sosial.

“Anggaran Tim Lacak sebesar Rp213,5 juta di 2025 dan Rp500 juta di 2026. Sekitar 80 persen digunakan untuk insentif 192 anggota tim, sisanya untuk operasional, perlengkapan, pembekalan, dan kegiatan koordinasi,” jelas Hasrul. 

Ia menilai besaran anggaran tersebut relatif wajar mengingat beban kerja tim di lapangan, terutama bagi Sahabat Lacak yang melakukan pendataan dan pendampingan warga miskin.

DPRD, kata Hasrul, juga menerima laporan kinerja Tim Lacak dan kerap diundang dalam rapat koordinasi. Berdasarkan data yang disampaikan, ratusan warga telah direkomendasikan untuk mendapatkan intervensi bantuan sosial.

Meski demikian, Lulu sapaan Akrab Hasrul mengakui pengawasan terhadap efektivitas dan penggunaan anggaran Tim Lacak masih perlu diperkuat.

“Kedepan pengawasan akan kami maksimalkan. DPRD akan meminta laporan yang lebih detail dan membahasnya bersama komisi terkait,” ujarnya.

Di tempat lain, Pengamat Kebijakan Publik Arif Wicaksono menilai polemik Tim Lacak tidak bisa dilepaskan dari persoalan dasar hukum pembentukannya.

“Setiap program yang dibiayai APBD wajib memiliki legal standing yang jelas. Apakah Tim Lacak dibentuk melalui SK Bupati atau Peraturan Bupati, itu harus tegas karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dan pelibatan SDM,” kata Arif.

Menurutnya, pengentasan kemiskinan sejatinya telah menjadi tugas OPD teknis seperti Dinas Sosial dan bisa dilakukan melalui koordinasi lintas OPD tanpa harus membentuk tim baru yang berpotensi tumpang tindih.

Ia juga mengingatkan risiko konflik kepentingan jika keanggotaan Tim Lacak tidak diisi oleh SDM teknis pemerintah.

“Jika diisi oleh pihak non-teknis, apalagi dari kelompok yang memiliki kedekatan politik, maka conflict of interest sangat tinggi. Dalam situasi efisiensi anggaran, kebijakan seperti ini harus dilakukan sangat hati-hati karena berisiko terhadap ketahanan fiskal daerah,” tegasnya.

Di tengah klaim capaian dan pembelaan dari pemerintah daerah serta DPRD, efektivitas Tim Lacak Gowa masih menunggu pembuktian yang lebih konkret dan terukur. Transparansi anggaran, kejelasan dasar hukum, serta evaluasi dampak nyata terhadap penurunan kemiskinan ekstrem menjadi pekerjaan rumah yang terus disorot publik.

Tanpa pembenahan tata kelola dan keterbukaan informasi, program ini berpotensi terus memicu polemik di tengah masyarakat.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut