Sebelumnya, temuan 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ini, setelah KPK melakukan analisis terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut temuan ini, KPK akan menyampaikan kepada Kementerian Keuangan agar dilakukan pendalaman terkait perusahaan-perusahaan tersebut.
KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait